Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

Translate

FIKIH



PENGERTIAN  IJTIHAD
Ijtihad berasal dari bahasa Arab bentuk mashdar yag berasal dari kata “ijtahada” , yang berarti sungguh-sungguh, berusaha keras atau mengerjakan sesuatu dengan susah payah. Menurut istilah, para ahli ushul fiqh pengertian ijtihad adalah :
الاجتهادبذل الواسع فى نيل حكم شرعي عملي بطريق الاستنبات                                  Ijtihad ialah mencurahkan sekadar kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbat)”
MenurutImam Al Amidi, ijtihad ialah :
الا جتهاد استفراغ الفقيه الوسع في طلب الظن بشيئ من الا حكام الشرعية  بحس من          النفس العجز عن المزيد عليه                                                                       Ijtihad ialah orang yang benar-benar menguatkan pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah ada untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya zhanni sampai dirinya tidak mampu mencari tambahan kemampuannya”          
Dari pengertian diatas dalam masalah ijtihad ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada di dalamnya  yaitu sebagai berikut :
1.      Mujtahid, yaitu  orang yang melakukan ijtihad
2.      Masalah yang diijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian status hukumnya
3.      Metode  pengambilan kesimpulan pendapat
4.      Nataijah, hasil atau kesimpulan  hukum yang telah diijtihadi
Persyaratan yang harus di miliki oleh mujtahid dalam berijtihad, menurut Abdul Wahab Khalaf :
a.       Harus mengerti dan memahami betul seluk beluk bahasa arab secara sempurna
b.      Harus mengerti dan faham betul ilmu tafsir dan seluk beluknya secara sempurna
c.       Harus mengertahui dan memahami betul  masalah-masalah Al hadits secara sempurna
d.      Mengetahuai betul seluk beluk masalah nasikh dan mansukh
e.       Mengetahui benar terhadap ilmu ushul fiqh secara sempurna
Dengan demikian , maka ushul fiqih merupakan metode yang tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kaidah fiqiyyah sebagai patokan praktis dalam penyelesaiaan kasus kasus fiqih dan di tambah dengan ulumul qur’an dan ulumul hadits serta seperangkat ilmu bahasa arab yang semuanya sangat mendukung untuk pengembangan fiqih secara kontekstual, sehingga wacana dan kajian hukum Islam (fiqih) tidak tertinggal oleh perkembangan soaial.

Fungsi Ijtihad
1.      Sebagai salah satu alat untuk menentukan hukum tentang segala persoalan baru yang sedang terjadi dengan tidak meninggalkan adanya kenyataan bahwa perbuatan orang dewasa itu selalu mengalami perubahan yang terus menerus
2.      Sebagai salah satu sumber modernisasi hukum dalam islam, sebabIslam selalu berpnampilan baru  sesuai dengan selera dan gaya modern tanpa meninggalkan sifat bawaannya : rahmatul lil alamin
3.      Sebagai salah satu sistem berfikir ilmiyah yang islami
4.      Sebagai salah satu penopang budi daya kreatifitas manusia islam
Persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid adalah sebagai berikut :
1.      Supaya dalam mengembangkan operasional ajaran isla sesuai dengan dasar azasinya
2.      Supaya bisa meng-istimbatkan hukum-hukum yang terkandung dalam kedua sumber darsarnya secara baik dan sempurna sesuai dengan yang dikehendaki oleh syar’i itu sendiri
3.      Supaya hukum-hukum yang beasal dari  istimbat itu sendiri, sehingga  hasilnya selalu aktual dan dapat dioperasionalkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Submit ExpressSearch Engine Marketing Provided by the online degree and distance learning technology group. url submit url submit ExactSeek.com Pasang Iklan Murah Hanya Disini !