PENGERTIAN IJTIHAD
Ijtihad berasal dari bahasa Arab bentuk mashdar yag berasal dari
kata “ijtahada” , yang berarti sungguh-sungguh, berusaha keras atau mengerjakan
sesuatu dengan susah payah. Menurut istilah, para ahli ushul fiqh pengertian ijtihad
adalah :
الاجتهادبذل
الواسع فى نيل حكم شرعي عملي بطريق الاستنبات “ Ijtihad ialah mencurahkan sekadar kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i
yang bersifat operasional dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbat)”
MenurutImam Al Amidi, ijtihad ialah :
الا جتهاد استفراغ الفقيه الوسع في طلب الظن بشيئ من الا
حكام الشرعية بحس من النفس العجز عن المزيد عليه “ Ijtihad ialah orang
yang benar-benar menguatkan pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah
ada untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya zhanni sampai dirinya tidak mampu
mencari tambahan kemampuannya”
Dari pengertian diatas dalam masalah ijtihad
ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada di dalamnya yaitu sebagai berikut :
1. Mujtahid, yaitu orang yang melakukan ijtihad
2. Masalah yang diijtihadi yang benar-benar
membutuhkan pencarian status hukumnya
3. Metode
pengambilan kesimpulan pendapat
4. Nataijah, hasil atau kesimpulan hukum yang telah diijtihadi
Persyaratan yang harus di miliki oleh mujtahid dalam
berijtihad, menurut Abdul Wahab Khalaf :
a. Harus mengerti dan memahami betul seluk beluk
bahasa arab secara sempurna
b. Harus mengerti dan faham betul ilmu tafsir dan
seluk beluknya secara sempurna
c. Harus mengertahui dan memahami betul masalah-masalah Al hadits secara sempurna
d. Mengetahuai betul seluk beluk masalah nasikh
dan mansukh
e. Mengetahui benar terhadap ilmu ushul fiqh
secara sempurna
Dengan demikian , maka ushul fiqih merupakan
metode yang tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kaidah fiqiyyah
sebagai patokan praktis dalam penyelesaiaan kasus kasus fiqih dan di tambah
dengan ulumul qur’an dan ulumul hadits serta seperangkat ilmu bahasa arab yang
semuanya sangat mendukung untuk pengembangan fiqih secara kontekstual, sehingga
wacana dan kajian hukum Islam (fiqih) tidak tertinggal oleh perkembangan
soaial.
Fungsi Ijtihad
1.
Sebagai salah satu alat untuk menentukan hukum tentang segala persoalan
baru yang sedang terjadi dengan tidak meninggalkan adanya kenyataan bahwa
perbuatan orang dewasa itu selalu mengalami perubahan yang terus menerus
2.
Sebagai salah satu sumber modernisasi hukum dalam islam, sebabIslam selalu
berpnampilan baru sesuai dengan selera
dan gaya modern tanpa meninggalkan sifat bawaannya : rahmatul lil alamin
3.
Sebagai salah satu sistem berfikir ilmiyah yang islami
4.
Sebagai salah satu penopang budi daya kreatifitas manusia islam
Persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang
mujtahid adalah sebagai berikut :
1.
Supaya dalam mengembangkan operasional ajaran isla sesuai dengan dasar
azasinya
2.
Supaya bisa meng-istimbatkan hukum-hukum yang terkandung dalam kedua sumber
darsarnya secara baik dan sempurna sesuai dengan yang dikehendaki oleh syar’i
itu sendiri
3.
Supaya hukum-hukum yang beasal dari
istimbat itu sendiri, sehingga
hasilnya selalu aktual dan dapat dioperasionalkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar